Headlines News :
Home » » Rukun Syarat Penyembelihan Hewan

Rukun Syarat Penyembelihan Hewan

a. Penyembelih, syarat  orang yang menyembelih adalah :

1) Beragama Islam atau ahli kitab
2) Baligh dan berakal
3) Menyembelih dengan sengaja
4) Bisa melihat (tidak buta)

b. Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :


1) Masih dalam keadaan hidup
2) Halal dimakan

Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya. Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa menyebabkan mati karena lukanya itu. Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya yang disembelih.

c. Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah :
1) Benda tajam dan dapat melukai
2) Benda teresebut terbuat  dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3) Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang

Dalam hal ini Nabi Bersabda :

Artinya :

“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu yang dapat mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku (H.R. Muslim).

d.  Cara-cara Penyembelihan Hewan  


Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus  terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau  yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
Share this article :

Khitanan Massal

Jadwal Sholat

 
Support : Jhoni.ID | www.jhoni.net
powered by : Yayasan Al - Humairoh
Copyright © 2014. Yayasan Al - Humairoh - All Rights Reserved
Design by : Jhoni Andriyanto