Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :
Pertama : An-Nama (tumbuh dan
berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya,
tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak.
Faktanya sudah sangat banyak.
Kedua : Ath-Thaharah (suci),
artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan
membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan
bakhil.
Ketiga : Ash-Sholahu (baik),
artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan
zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki
amal yang memilikinya.
Adapun zakat secara istilah adalah jenis
harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada
orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Pengertian Infak
Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf),
yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah
Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun
kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan
bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ
تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى
جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.
mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka,
dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang
kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah :
Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan
oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk
memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk
menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban
seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk
menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai
derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang
untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah.
Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan
infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.
Pengertian Sedekah.
Sedangkan “Sedekah“ secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ -
رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - :
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ،
وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ
السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ
، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ
النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها رواه
مسلم
Dari Abu Malik Al harits Bin Ashim
Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah
sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan,
Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara
langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman,
sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu
sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu
pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula
yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan
mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang
diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non
materi, seperti menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya,
mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami
istri, disebut juga sedekah. Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً
قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ
كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ
بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا
تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ
صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ،
وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي
بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا
شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ
وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في
الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu :
Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak
mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat,
mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan
kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah
menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap
tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap
tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah,
mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di
antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “
Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi
syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya
pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya
itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
Kesimpulan
Zakat kalau disebut dalam
al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin
sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk
menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib
selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut infaq
yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib,
kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam.