Headlines News :
Home » » Kalkulator Zakat

Kalkulator Zakat


Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji). Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya. - See more at: http://zakat.or.id/layanan-zakat/kalkulator-zakat/#sthash.p31jzg4n.dpuf
Share this article :

Khitanan Massal

Jadwal Sholat

 
Support : Jhoni.ID | www.jhoni.net
powered by : Yayasan Al - Humairoh
Copyright © 2014. Yayasan Al - Humairoh - All Rights Reserved
Design by : Jhoni Andriyanto